URGENSI HARMONISASI HUKUM DI BIDANG PENANGGULANGAN MALADMINISTRASI BERUPA PENYALAHGUNAAN WEWENANG (SEBUAH REFLEKSI ATAS PUTUSAN MK NO. 25/PUU-XIV/2016) / CRIMINAL AND ADMINISTRATIVE LAW: AN URGENT NECESSITY OF HARMONIZATION IN ERADICATING MALADMINISTRATION ASSOCIATED WITH ABUSE OF POWER (A REFLECTION OF CONSTITUTIONAL COURT DECISION NO. 25 YEAR 2016)
DOI:
https://doi.org/10.25216/peratun.112018.33-56Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengkonfirmasi batas pertanggung-jawaban administrasi dan pidana, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) maupun kebijakan legislasi lain. Upaya pemberantasan korupsi dengan pendekatan represif cenderung menafikan sarana hukum administrasi dalam mencegah terjadinya kejahatan tipikor yang sebenarnya dari sudut pandang hukum administrasi merupakan salah satu bentuk maladministrasi. Putusan MK ini perlu ditindaklanjuti dalam kebijakan legislasi ke depan, agar lebih diatur hubungan antara: (1) Harmonisasi pengertian keuangan negara; (2) Harmonisasi antara pengembalian kerugian negara dalam hukum pidana dan hukum administrasi; (2) Harmonisasi Kelembangaan Antara Pengawas Internal dan Eksternal; (3) Sinkronisasi upaya hukum sebagaimana dimaksud pasal 35 PP. No. 48/2016.
The Constitutional Court decision No. 25/PUU-XIV/2016 confirms administrative and criminal responsibility boundary, as defined in Government Administrative Act (UUAP) and other legislation policies. Efforts to eradicate corruption by repressive approach tend to deny the means of administrative law in preventing corruption which is from the point of view of administrative law, corruption is one form of maladministration. This Constitutional Court's decision needs to be followed up by harmonization in the legislation policy in the future concerning (1) Harmonization of state financial defenition; (2) Harmonization between the return of state losses in criminal law and administrative law; (2) Harmonization of between Internal and External Supervisors; (3) Synchronization of legal remedies as referred to Article 35 PP. No. 48/2016.
References
Atmasasmita, Romli. “Penyalahgunaan Wewenang Oleh Penyelenggara Negara: Suatu Catatan Kristis Atas UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dihubungkan Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiâ€, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka HUT IKAHI Ke-62 dengan tema “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsiâ€, Hotel Mercure, Jakarta, tanggal 26 Maret 2015
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Jakarta: BPHN, 2015)
Elfah, Dani dkk, “Titik Singgung Kewenangan Antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tndak Pidana Korupsi Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenangâ€, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknis Mahkamah Agung RI, 2016)
Djatmiati, Tatiek Sri. “Maladministrasi Dalam Konteks Kesalahan Pribadi dan Kesalahan Jabatan, Tanggung-Jawab Pribadi dan Tanggung-Jawab Jabatanâ€, dalam Philiphus M. Hadjon dkk, Hukum Administrasi dan Good Governance (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2010)
Fakrulloh, Zudan Arif. “Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahanâ€, Seminar Nasional, HUT IKAHI Ke-62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26 Maret 2015
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013)
Jansen, Oswald (ed). Administrative Sanctions In The European Union, (Cambridge-Antwerp-Portland: Intersentia, 2013).
Makawimbang, Hernold Ferry. Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (Yogyakarta: Thafa Media, 2015)
Nirwanto, D. Andhi, Dikotomi Terminologi Keuangan Negara Dalam Persfektif Tindak Pidana korupsi, (Semarang: Aneka Ilmu, 2013)
Nirwanto, Andi. “Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca undang-Undang Administrasi Pemerintahan)â€. Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional HUT IKAHI Ke 62 di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015
Notulensi Kegiatan Diskusi dan Temu Ilmiah Bimbingan Teknis Dalam Rangka HUT Dwi Dasawarsa Peratun Di Jakarta Tgl. 31 Maret s/d 02 April 2011
Nurtjahjo, Hendra dkk, Memahami Maladministrasi, (Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, 2013), hal. 34
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006)
Kristian dan Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi, Kajian Terhadap Harmonisasi Antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNAC), (Bandung: Refika Aditama, 2015)
Ramelan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disampaikan pada pelatihan teknis yustisial Hakim yang diselenggarakan oleh Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung RI, 25 Juli 2000 s/d 5 September 2000, sebagaimana dimuat dalam Kapita Selekta Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2007)
Tuanakotta, Theodorus M. Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana korupsi, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)
Yasin, Muhammad Yasin dkk, Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, (Jakarta: Universitas Indonesia – Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR), 2017)
Yulius. “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014)â€. Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 4 Nomor 3 November 2015,
G.H. Addink & J.B.J.M. ten Berge, “Study on Innovation of Legal Means for Eliminating Corruption in the Public Service in the Netherlandsâ€, Vol. 11.1 ELECTRONIC JOURNAL OF COMPARATIVE LAW, (May 2007), http://www.ejcl.org/111/article111-1.pdf, diakses 20 Mei 2011.
Putusan MK Jadi Masalah Serius, Media Indonesia, Rabu 22 Februari 2017.
W. Riawan Tjandra, Inovasi, Diskresi, dan Korupsi, harian Kompas edisi 22 September 2015.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Buku II, Agenda Pembangunan Bidang (Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2014)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administrasi Bagi Pejabat Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 230, TLN No. 5943)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 12 Tahun 2017, LN Tahun 2017 Nomor 73 (TLN Nomor 6041).
Indonesia, Undang-Undang Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 (LN Tahun, TLN Nomor)
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 (LNRI Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400).
Indonesia, Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 (LNRI tahun 2014 Nomor 292, TLN No. 5601).
Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang, Perma No. 4 Tahun 2015, Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1267.