Tantangan dan Peluang Kompensasi Ganti Rugi di Peradilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.25216/peratun.212019.33-54Keywords:
Keadilan administratif, ganti rugi, pengadilan administrasiAbstract
Abstrak
Sebagai bagian dialog penegakan hukum dalam kerangka negara hukum, sinergi dan pembagian peran penegakan hukum antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif sangat fundamental dan elemental. Bagaimana suatu putusan dilaksanakan (eksekusi) memang merupakan domain kekuasaan eksekutif. Namun implementasi pelaksanaan putusan pengadilan akan mempengaruhi efektifitas dan kepercayaan atas kekuasaan kehakiman, dalam jangka panjang menentukan tujuan penegakan hukum. Mekanisme kompensasi ganti rugi di Peratun membutuhkan pembenahan dan perhatian dari semua stakeholder terkait. Dengan pendekatan deskriptif-analitik, tulisan ini bermaksud mendiskusikan beberapa isu pokok yang mempengaruhi keterbatasan optimalisasi sarana pemulihan (remedy) melalui tuntutan ganti rugi dalam konteks penegakan keadilan administratif (administrative justice) di Indonesia.
References
Daftar Pustaka
Brown, L. Neville and Bell, John S. French Administrative Law, Fifth Edition, (Oxford:
Oxford University Press, 1998)
F. Stroink & E. van der Linden (Eds), Judicial Lawmaking and Administrative Law,
(Antwerpen-Oxford: Intersentia, 2005)
Hasil Rapat Kerja Nasional MA Dengan Jajaran Pengadilan Empat Lingkungan Peradilan
Seluruh Indonesia Tahun 2006, Kesimpulan, Komisi II C Bidang Tehnis Yudisial
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Peserta Komisi II C, Bidang Tehnis
Yudisial, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Batam, 13 September 2006
Maftuh Effendi, Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi, Tesis, Universitas
Diponegoro, Semarang, 2010
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha
Negara (Jakarta : Mahkamah Agung, 2007)
Philipus M. Hadjon,
Philiphus M. Hadjon, RUU Administrasi Pemerintahan Sebagai Kodifikasi (Sebagian) Hukum
Administrasi Umum (General Rules of Administrative Law) dan Peradilan Tata Usaha
Negara, Pembekalan Lanjutan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan TUN
Menyongsong Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan dan Hut
PERATUN XVIII Tahun 2009. Surabaya, 13-15 Maret 2009
Masalah Kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara dan Prospek
Perkembangannya Menyongsong Pengesahan Rancangan Undang-Undang
, Makalah disampaikan dalam Rakerda Lingkungan
Peradilan se-Wilayah Hukum Makassar pada tgl. 9-11 Oktober 2009 di Makassar
Setiawan, Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata (Bandung: Alumni, 1992)
Tom Ginsburg and Albert H.Y. Chen, Administrative Law and Governance In Asia,
Comparative perspectives, (New York: Routledge law in Asia Series, 2009)
Membangun Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berwibawa
pengukuhan Guru Besar Yos Johan Utama, Universitas Diponegoro, Semarang
W. Riawan Tjandra. Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan
yang Bersih dan Berwibawa (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya, 2009)
https://www.bantuanhukum.or.id/web/kemenkumham-nyatakan-kemnkeu-lalai-tidakmembayar-
ganti-rugi-korban-salah-tangkap-cipulir. Diakses 4 Agustus 2019
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU. No. 51 Tahun 2009 (LNRI tahun
No. 160, TLN No. 5079)
Indonesia, Undang-Undang Tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU. No. 37 Tahun
(LNRI Tahun 2008 Nomor 139, TLNRI Nomor 4899).
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik, UU. No. 25 Tahun 2008 (LNRI tahun
Nomor 112, TLN No. 5038).
Indonesia, Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang. No. 30
Tahun 2014 (LNRI tahun 2014 Nomor 292, TLN No. 5601).
Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
Administrasi Pemerintahan, Perma No. 6 Tahun 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Ganti rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada
PTUN, PP No 43/1991
SEMA No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Juklak No. 052/Td.TUN/III/1992 Tanggal 24 Maret 1992