Tantangan dan Peluang Kompensasi Ganti Rugi di Peradilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Enrico Simanjuntak PTUN Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.212019.33-54

Keywords:

Keadilan administratif, ganti rugi, pengadilan administrasi

Abstract

Abstrak
Sebagai bagian dialog penegakan hukum dalam kerangka negara hukum, sinergi dan pembagian peran penegakan hukum antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif sangat fundamental dan elemental. Bagaimana suatu putusan dilaksanakan (eksekusi) memang merupakan domain kekuasaan eksekutif. Namun implementasi pelaksanaan putusan pengadilan akan mempengaruhi efektifitas dan kepercayaan atas kekuasaan kehakiman, dalam jangka panjang menentukan tujuan penegakan hukum. Mekanisme kompensasi ganti rugi di Peratun membutuhkan pembenahan dan perhatian dari semua stakeholder terkait. Dengan pendekatan deskriptif-analitik, tulisan ini bermaksud mendiskusikan beberapa isu pokok yang mempengaruhi keterbatasan optimalisasi sarana pemulihan (remedy) melalui tuntutan ganti rugi dalam konteks penegakan keadilan administratif (administrative justice) di Indonesia.

References

Daftar Pustaka

Brown, L. Neville and Bell, John S. French Administrative Law, Fifth Edition, (Oxford:

Oxford University Press, 1998)

F. Stroink & E. van der Linden (Eds), Judicial Lawmaking and Administrative Law,

(Antwerpen-Oxford: Intersentia, 2005)

Hasil Rapat Kerja Nasional MA Dengan Jajaran Pengadilan Empat Lingkungan Peradilan

Seluruh Indonesia Tahun 2006, Kesimpulan, Komisi II C Bidang Tehnis Yudisial

Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Peserta Komisi II C, Bidang Tehnis

Yudisial, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Batam, 13 September 2006

Maftuh Effendi, Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi, Tesis, Universitas

Diponegoro, Semarang, 2010

Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha

Negara (Jakarta : Mahkamah Agung, 2007)

Philipus M. Hadjon,

Philiphus M. Hadjon, RUU Administrasi Pemerintahan Sebagai Kodifikasi (Sebagian) Hukum

Administrasi Umum (General Rules of Administrative Law) dan Peradilan Tata Usaha

Negara, Pembekalan Lanjutan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan TUN

Menyongsong Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan dan Hut

PERATUN XVIII Tahun 2009. Surabaya, 13-15 Maret 2009

Masalah Kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara dan Prospek

Perkembangannya Menyongsong Pengesahan Rancangan Undang-Undang

, Makalah disampaikan dalam Rakerda Lingkungan

Peradilan se-Wilayah Hukum Makassar pada tgl. 9-11 Oktober 2009 di Makassar

Setiawan, Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata (Bandung: Alumni, 1992)

Tom Ginsburg and Albert H.Y. Chen, Administrative Law and Governance In Asia,

Comparative perspectives, (New York: Routledge law in Asia Series, 2009)

Membangun Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berwibawa

pengukuhan Guru Besar Yos Johan Utama, Universitas Diponegoro, Semarang

W. Riawan Tjandra. Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan

yang Bersih dan Berwibawa (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya, 2009)

https://www.bantuanhukum.or.id/web/kemenkumham-nyatakan-kemnkeu-lalai-tidakmembayar-

ganti-rugi-korban-salah-tangkap-cipulir. Diakses 4 Agustus 2019

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun

Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU. No. 51 Tahun 2009 (LNRI tahun

No. 160, TLN No. 5079)

Indonesia, Undang-Undang Tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU. No. 37 Tahun

(LNRI Tahun 2008 Nomor 139, TLNRI Nomor 4899).

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik, UU. No. 25 Tahun 2008 (LNRI tahun

Nomor 112, TLN No. 5038).

Indonesia, Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang. No. 30

Tahun 2014 (LNRI tahun 2014 Nomor 292, TLN No. 5601).

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa

Administrasi Pemerintahan, Perma No. 6 Tahun 2018 (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586)

Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Ganti rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada

PTUN, PP No 43/1991

SEMA No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar

Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Juklak No. 052/Td.TUN/III/1992 Tanggal 24 Maret 1992

Downloads

Published

2019-12-03

How to Cite

Simanjuntak, Enrico. “Tantangan Dan Peluang Kompensasi Ganti Rugi Di Peradilan Tata Usaha Negara”. Jurnal Hukum Peratun 2, no. 1 (December 3, 2019): 33–54. Accessed January 31, 2025. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/131.

Issue

Section

Articles