THE DEVELOPMENT OF ADMINISTRATIVE COURT JURISDICTION REGARDING CIVIL SERVANT DISPUTE

Authors

  • Enrico Simanjuntak Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.412021.67-88

Keywords:

Administrative review, personnel dispute, administrative court

Abstract

The development of personnel law regarding litigation has experienced tremendous development, but some of the latest literature in the field of personnel law is still referring to the mechanism of litigation that is already irrelevant. As is known now after the enactment of the Supreme Court Regulation (Perma) No. 6 of 2018 concerning Government Administration Dispute Resolution Guidelines After Taking Administrative Review, the principle applies so long as it is not determined otherwise by certain sectoral regulations (lex specialis), submitting a claim to the State Administrative Court (PTUN) must first take administrative efforts internally or quasi-judicial institution (lex generalis). As the initial intention of the State Civil Apparatus Act (UU Aparatur Sipil Negara), now the resolution of personnel disputes must be preceded by internal administrative review before being submitted to the State Administrative Court.

References

Bambang Edy Sutanto Soedewo, “Jenis Dan Tingkatan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil”, Disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Sengketa Kepegawaian Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, 6 Mei 2015
Enrico Simanjuntak, “Menyongsong Perubahan UU Kepegawaian”, Makalah disampaikan dalam kegiatan FGD di BKD Provinsi Banten, 12 Juli 2013
Enrico Simanjuntak, “Seputar Penyelesaian Sengketa Kepegawaian di Peratun”, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVII No. 320 Juli 2012
Kotan Y. Stefanus, Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1995)
Muh. Kadarisman, Manajemen Aparatur Sipil Negara (Depok: RajaGrafindo Persada, 2018)
Oswald Jansen (ed), Administrative Sanctions In The European Union, (Cambridge-Antwerp-Portland, Intersentia 2013).
Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian, (Jakarta: Rajawali, 1986)
Ridwan & Nurmalita Ayuningtyas Harahap, Hukum Kepegawaian (Yogyakarta: UII Press, 2018)
Sastra Djatmika dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Cetakan Ketujuh (Jakarta, Penerbit Djambatan, 1987)
Soegeng Prijodarminto, Sengketa Kepegawaian Sebagai Bagian Dari Sengketa Tata Usaha Negara, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1993)
S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara I, (Yogyakarta: FH UII Press, 2012)
Tedi Sudrajat, Hukum Birokrasi Pemerintah Kewenangan dan Jabatan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2017)
Indonesia, Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 4 Tahun 2014, (LNRI Tahun 2014 Nomor 6, TLNRI Tahun 2014 Nomor 5494)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS, PP No. 53 Tahun 2010 (LNRI Tahun 2010 No. 74, TLNRI Tahun 2010 No. 5135)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP. No. 11 Tahun 2017 (LNRI Tahun 2017 No. 63, TLNRI Tahun 2017 No 6037).
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, PP No. 49 Tahun 2018 (LNRI Tahun 2018 Nomor 224, TLNRI Tahun 2018 Nomor 6264)
Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Menggunakan Ijazah Palsu
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
SEMA No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/50/M/.SM/00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.100-2/99 Tanggal 19 Oktober 2015 Tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.20-3/99 Tanggal 5 Feberuari 2016 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 Tentang Wewenang Pemberhentian PNS

Downloads

Published

2021-02-28

How to Cite

Simanjuntak, Enrico. “THE DEVELOPMENT OF ADMINISTRATIVE COURT JURISDICTION REGARDING CIVIL SERVANT DISPUTE”. Jurnal Hukum Peratun 4, no. 1 (February 28, 2021): 67–88. Accessed January 31, 2025. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/178.

Issue

Section

Articles