DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION
DOI:
https://doi.org/10.25216/peratun.122018.223-244Keywords:
diskresi, pertanggungjawaban, undang-undang administrasi pemerintahan, discretion, responsibility, law of state administration,Abstract
Berdasarkan prinsip negara hukum dan prinsip kedaulatan rakyat, segala bentuk keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan (diskresi) harus berdasarkan atas hukum dan kedaulatan rakyat yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan pada keadaan dewasa ini, pemerintahan memiliki kebijakan agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kebijakan (diskresi) dalam penyelenggaraan proyek strategis nasional karena dapat menghambat proses kemajuan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) lahir untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan (diskresi) dari badan dan/atau pejabat pemerintahan dan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi itu sendiri. Oleh karenanya UUAP mengatur dikresi dengan ruang lingkupnya, persyaratan, prosedur penggunaan dan akibat hukum serta pertanggung jawabannya.
Based on state of law and sovereignty of the people principles, all forms of decisions and/or actions for state administrations (discretions) must be based on the law and sovereignty of the people which are reflections of Five Principles (Pancasila) as the state ideology. Currently, the government has a policy to prevent criminalization of policies (discretions) in conducting national strategic projects because it can inhibit national development advancement processes. Law number 30 in 2014 concerning State Administration (UUAP) was born to meet a legal standing as the protection for decision making and/or action (discretion) from state institutions and/or government officials and to prevent authority abuse in using the discretion itself. Therefore, UUAP regulates discretion along with its environments, requirements, procedures of uses, legal effects, and its person in charge.
References
Buku
Budiarjo, Miriam, 2000, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
KPK.R.I, 2006, Memahami Untuk Membasmi; Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: MPRcons.
M Hadjon, Philipus, [et.al], 2011, Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
M.Hadjon, Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: PT Bina Ilmu.
Ridwan, HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
__________, 2014, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta:FH UII Press.
Soeria Atmadja, Aripin P., 2008, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori, Kritik, dan Praktik, Jakarta: Rajawali Press.
Hartono, Soenaryati,C.F.G., et.al., 2003, Panduan Investigasi Untuk Ombudsman Indonesia, Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional;
Mahmud Marzuki, Peter, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media;
Mamudji, Sri, dan Soekanto Soerjono, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada;
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2013, Hukum Konsep dan Metode, Malang: Setara Press (kelompok penerbit Intrans);
Jurnal, Majalah Hukum, Makalah, dan Dokumen Resmi
Prasojo, Eko, 2011, “(Rancangan) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan untuk Pembangunan Hukum Administrasi Negara dan Penciptaan Good Governanceâ€, Makalah disampaikan pada Bimbingan Teknis Hakim PTUN, Jakarta, 31 Maret-2 April.
Risalah Resmi Rapat Paripurna DPR.RI Tahun Sidang 2014-2015 Tentang Acara Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Administrasi Pemerintahan, tanggal 25-26 September, 2014, Jakarta, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia..
Sri Djatmiati, Tatiek, 2015, “Diskresi Dalam Konteks UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.†Makalah disampaikan dalam Colloquium membedah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disingkat UUAP), Hotel Garden Palace, Surabaya, 5 Juni.
Peraturan Perundang- undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Instruksi Presiden R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional