ANALISIS PENERAPAN DISKRESI DALAM PENGISIAN JABATAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU DIHUBUNGKAN DENGAN UU PILKADA JO UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / ANALYSIS OF THE APPLICATION OF DISCRETION IN FILLING IN THE POSITION DEPUTY GOVERNOR OF RIAU ISLANDS PROVINCE IS LINKED TO THE REGIONAL ELECTION ACT AND GOVERNMENT ADMINISTRATION ACT
DOI:
https://doi.org/10.25216/peratun.122018.203-222Keywords:
diskresi, pengisian jabatan, wakil gubernur, administrasi pemerintahan, discretion, the filling of the post, deputy governor, administrative government,Abstract
Provinsi Kepulauan Riau menghadapi persoalan ketika terjadinya kekosongan jabatan wakil gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini berdampak pada tidak berjalannya secara efektif roda pemerintahan dalam rangka demokratisasi dan percepatan pembangunan di daerah. Sementara regulasi yang secara khusus (peraturan pemerintah) yang mengatur tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur belum diterbitkan, sebagaimana amanat Pasal 176 Ayat (5) UU Pilkada. Dengan pendekatan Yuridis Normatif dalam penelitian ini, penulis mengkaji tentang bagaimanakah keberlakuan Pasal 176 UU Pilkada sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah dan apakah mekanisme Diskresi yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara dapat di terapkan dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Hasil pada penelitian ini adalah: Pertama, Pasal 176 UU Pilkada tidak dapat diberlakukan karena belum diterbitkannya peraturan pemerintah sebagaimana perintah dari Pasal 176 ayat (5) UU Pilkada. Kedua, mekanisme Diskresi seharusnya dapat di terapkan dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Pertimbangan karena sejalan dengan tujuan penggunaan diskresi diantaranya untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum.
The province of Riau Islands face the problem when the occurrence of the vacancy the post of deputy governor in the administration of government. This has an impact on not progressed effectively the wheels of government in order to democratize and acceleration of development in the area. While the regulation specifically (government regulation) which regulates the procedures of proposal and appointment of candidates for the Deputy Governor has not been published, as mandated by Article 176 Paragraph (5) of the Election ACT. With Normative Juridical approach in this study, the authors examine on how the applicability of Article 176 of the Law Elections before the issuance of Government Regulation and whether the mechanism of Discretion that is known in Administrative Law can apply in filling the post of Deputy Governor of Riau Islands Province.The results in this study are: First, Article 176 of the Law on Elections cannot be applied because it has not been the issuance of government regulation as the command of Article 176 paragraph (5) of the Election ACT. Second, the mechanism of Discretion should be applied in the filling of the post of Deputy Governor of Riau Islands Province. Consideration because it is in line with the purpose of the use of discretion among them to launch the organization of the government, filling the void of law and provide legal certainty.
References
Buku
Benard L Tanya, Yoan Simanjuntak, Markus Y Hage, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta, Genta Publishing, 2010.
Bachsan Mustafa, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
E.Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1988.
I Gde Pantja Astawa, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, PT.Alumni, Bandung, 2008.
Indroharto, Usaha Memahami UU Tentang PTUN, Sinar Harapan, 1991.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Soehino, SH, Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-undangan, PT.Liberty, Yogyakarta, 1996.
S.F.Marbun, Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius. 2007.
M. Mahfud MD , Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES,1998.
M.Nata Saputra, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali, 1988.
Jurnal / Makalah
Bagir Manan, Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara (Ujung Pandang : Fakultas Hukum Unhas, 1996
H.M. Laica Marzuki, Menyoal Diskresi yang Terpasung (Mengkritisi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan), Jurnal Amanna Gappa, Vol. 25 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 2017
Sumber Internet
https://kumparan.com/@kumparannews/jokowi-lantik-isdianto-jadi-wagub-kepulauan-riau
http://setkab.go.id/usai-dilantik-presiden-wagub-kepri-janji-akan-gali-potensi-pariwisata/
Peraturan Perundang-undang
Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota