CARA MUDAH PAHAMI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MELALUI KONSEP 3 IN 1 IN THE LAND ACQUISITION / HOW TO EASILY UNDERSTAND LAND PROCUREMENT FOR DEVELOPMENT USING 3 IN 1 IN THE LAND ACQUISITION CONCEPT

Authors

  • JAROT WIDYA MULIAWAN Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.122018.163-182

Keywords:

pengadaan tanah, pembangunan, land acquisition, construction,

Abstract

Pada setiap kegiatan pembangunan, ketersediaan tanah untuk lahan pembangunan sering menjadi kendala. Kendala dihadapi karena tanah merupakan sumber daya alam yang bersifat terbatas, terutama tanah negara juga sudah sangat terbatas persediaannya. Untuk menyediakan lahan tersebut maka perlu dilakukan pengadaan. Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah didasarkan atas adanya kepentingan umum yaitu kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam pengadaan tanah karena  kurangnya pemahaman instansi terkait dan juga masyarakat dalam memahami mekanisme dan prinsip-prinsip Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum tersebut. Pengadaan tanah dapat dipahami melalui konsep 3 in 1 in the Land Acquisition untuk mempermudah kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Konsep 3 in 1 in the Land Acquisition merupakan kegiatan perolehan tanah dari awal sampai akhir atau dari hulu ke hilir yang akhirnya bermuara pada tiga titik yaitu titik start yaitu aspek perizinan (penetapan lokasi), titik decision yaitu aspek penguasaan tanah (pelepasan hak) dan titik product yaitu aspek sertifikasi tanah.

In every development activity, the availability of land for development land is often an obstacle. Constraints are faced because land is a limited natural resource, especially state land which has very limited supply. To provide the land, it is necessary to procure. Land acquisition is an activity to provide land by giving reasonable and fair compensation to the rightful parties. Land acquisition is based on the existence of public interests, namely the interests of the nation, state, and society which must be realized by the government and used as much as possible for the prosperity of the people. One of the problems that often occurs in land acquisition is due to a lack of understanding of the relevant agencies and the community in understanding the mechanism and principles of Land Acquisition for Development in the Public Interest. Land acquisition can be understood through the 3 in 1 concept in the Land Acquisition to facilitate Land Acquisition activities for Development in the Public Interest. The 3 in 1 concept in the Land Acqusition is land acquisition activities from beginning to end or from upstream to downstream which ultimately leads to three points, namely the starting point, namely the licensing aspect (location determination), the decision point, namely the land tenure aspect (release of rights) and point product, namely the aspect of land certification.

References

BUKU

A.P. Parlindungan. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997). Bandung: Mandar Maju

Adrian Sutedi. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika

Andy Hartanto. 2015. Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah. Surabaya: Laksbang Justitia

Bernhard Limbong. Tanya, dkk. 2010. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya: CV. Kita

Bernhard Limbong. 2012. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka

Bernhard Limbong. 2015. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Margaretha Pustaka

Boedi Harsono. 2002. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti

Budi Harsono. 2004. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan

Carl Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia

Darji Damordiharjo dan Shidarta. 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Djoko Prakosa dan Budiman Adi Purwanto. 1985. Eksistensi Prona Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria. Jakarta: Ghalia Indonesia

Imam Koeswahyono. 2012. Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang di Indonesia. Malang: UB Press

Jarot Widya Muliawan. 2014. Tinjauan Kritis Regulasi dan Implementasi Kebijakan P3MB. Yogyakarta: Pustaka Ifada

Jarot Widya Muliawan. 2015. Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, Edisi Revisi. Yogyakarta: Buku Litera

John Salindeho. 1988. Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika

Justisia Pradnya Paramita. 2013. Politik Hukum di Bidang Pendaftaran Tanah, dalam Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu

L.J. van Apeldorn. 2004. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Xxx. Jakarta: Pradnya Paramita

Lili Rasdjidi dan Ira Rasjidi. 2001. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Maria S.W. Sumardjono. 2001. Puspita Serangkum: Aneka Masalah Hukum Agraria. Yogyakarta: Andi Offset

Maria S.W. Sumardjono. 2007. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi Edisi Revisi. Jakarta: Kompas Media Nusantara

Maria S.W. Sumardjono. 2015. Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia dari Keputusan Presiden sampai Undang-undang. Yogyakarta: UGM Press

Miftah Thoha. 2002. Perspektif Perilaku Birokrasi: Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara (Jilid II). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Mohammad Machfudh Zarqoni. 2015. Hak Atas Tanah: Perolehan, Asal dan Turunannya, serta Kaitannya dengan Jaminan Kepastian Hukum (Legal Guarantee) Maupun Perlindungan Hak Kepemilikannya (Property Right). Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher

Mudakir Iskandar Syah. 2007. Dasar-Dasar Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Jala Permata

Nanik Trihastuti. 2011. Hukum Kontrak Karya (Pola Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Indonesia). Malang: Penerbit Setara Prees

Nicholas Stem. 1993. Taxation and Development. Journal of Economic Literature

Oloan Sitorus dkk. 2004. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia

Periksa Utrecht, E. 2012. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru van Goeve

Philipus M. Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Perizinan, Cetakan Pertama. Surabaya: Yuridika

Samun Ismaya. 2013. Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu

Satjipto Rahardjo. 2007. Mendudukkan Undang-undang Dasar, Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Cetakan Pertama. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Soerjono Soekanto. 1980. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: CV Rajawali

Sonny Keraf. 1998. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

Sudaryo Soimin. 2004. Status Hak dan Pembebasan Tanah Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika

Sudikno Mertokusumo. 2010. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Sudjarwo Marsoem dkk. 2015. Pedoman Lengkap Ganti Untung Pengadaan Tanah. Jakarta: Renebook

Suhariningsih. 2009. Tanah Terlantar, Asas dan Pembaharuan konsep Menuju Penertiban. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher

JURNAL

Imam Koeswahyono. 2008. Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Jurnal Konstitusi Volume I Nomor 1

Arie S. Hutagalung. 2000. Penerapan Lembaga Rechtsverweking untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif Dalam Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 4

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Lembaran Negara Republik Indonesia 1960-104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendagharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Downloads

Published

2018-10-17

How to Cite

MULIAWAN, JAROT WIDYA. “CARA MUDAH PAHAMI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MELALUI KONSEP 3 IN 1 IN THE LAND ACQUISITION HOW TO EASILY UNDERSTAND LAND PROCUREMENT FOR DEVELOPMENT USING 3 IN 1 IN THE LAND ACQUISITION CONCEPT”. Jurnal Hukum Peratun 1, no. 2 (October 17, 2018): 163–182. Accessed January 30, 2025. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/82.

Issue

Section

Articles