IDEALITAS KONSEP KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN INDEPENDENCE OF JUDIARY SECARA PARIPURNA
DOI:
https://doi.org/10.25216/peratun.622023.140-166Keywords:
judicial power, supreme court, judiciary, independenceAbstract
Salah satu ciri yang dianggap penting dalam setiap negara hukum yang demokratis ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum yang independen dan tidak berpihak serta tidak terpengaruh dari lembaga kekuasaan manapun. Di Indonesia, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan kemandirian dan independensi pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman terkhusus pada Mahkamah Agung belum sepenuhnya terjamin dalam sistem kenegaraan kita. Hal ini dapat dilihat dari pola rekrutmen dan pengadaan hakim tingkat pertama masih melibatkan pihak eksekutif. Dalam pengeloaan keuangan dan anggaran juga belum adanya kemandirian anggaran, hal ini dapat diliat dalam perencenaan dan pembahasan anggaran yang diajukan oleh Mahkamah Agung selalu tidak maksimal penganggarannya karena acap kali tidak mendapatkan alokasi dana sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Konsep ideal penyelenggaraan kekuasaan kekuasaan kehakiman sebagai konsep dari negara hukum dapat terlaksana dengan baik apabila dapat dijamin oleh regulasi yang kuat dan pemahaman bersama secara paripurna antar para pemegang kekuasaan di Indonesia tentang pentingnya kemandirian dan independensi badan peradilan dalam mewujdukan penegakan hukum yang berkeadilan.
References
Adji, Seno, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta : Erlangga, 1980.
Ali, Achmad. Menguak Realitas Hukum, Jakarta : Prenada Media Group, 2008.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2014.
¬¬¬_____________________ Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Fahmiron, Independensi dan Akuntabilitas Hakim dalam Penegakan Hukum sebagai Wujud Independensi dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Litigasi : Vol. 17, No. 2 Tahun 2016.
Garner Bryan A. Black Law Dictionary, United States of America : West group, 1999.
Irianto, Sulistyowati, dkk. Problematikan Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia : Studi Socio Legal, Jakarta : Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017.
M Ahmad. Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2007.
Madison, James, et.al. The Federalist Papers, New York: New American Library, 1961.
Manan, Bagir, dkk. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Akumni, 1997.
_______________ Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung: Penerbitan UniversitasÂLPPM, UIB, 1995.
_______________ Organisasi Peradilan di Indonesia, Surabaya: FH Universitas Airlangga. 1998.
Nainggolan, Marsudin, dkk. Peratuan Presiden tentang Pengadaan Hakim, Jakarta : Kencana, 2022.
Naning, Ramdlon. Cita dan Citra Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta : Lembaga Kriminologi UI, Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, 1983.
Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana: Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Jakarta : Lembaga Kriminologi UI, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994.
Subarkah, Ibnu. Elastisitas bagi Kemandirian Peradilan. Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XXV No. 295.
Sudarsono. Kamus Hukum, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 1992.
Widati, Penegakan Hukum dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokrati, dalam Absori dkk., Hukum Transendental: Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2018.
Zaman Nurul. Politik Hukum dalam Negara Kesatuan untuk Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum Malang : Literasi Nusantara, 2020.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2010.
Jurnal Ilmiah
Rishan, Idul. Redesain Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian hakim di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 23 No. 2 Tahun 2016.
Artikel
Ali, M. Hatta Ali. Pidato : Revitalisasi Fungsi Mahkamah Agung Melalui Reformasi Sistemik Dan Keberlanjutan, disampaikan pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas Airlangga di Surabaya pada Sabtu, 31 Januari 2015
Razak, Abdul. Rekruitmen Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang Independen, disampaikan dalam FGD Wilayah Makassar, Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Presiden tentang Pengadaan Hakim, Makassar 16 Februari 2022
Thohari, A Ahsin. Demokrasi sekaligus Nomokrasi, Harian Kompas edisi Jumat 7 November 2003.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ardyansyah Jintang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.