PENGUJIAN YUDISIAL PUTUSAN DKPP DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.25216/peratun.622023.203-228Keywords:
Putusan DKPP, KTUN, PTUN, Final dan Mengikat, Tafsir MKAbstract
Putusan DKPP sebenarnya telah diakui sebagai KTUN yang dapat menjadi objek gugatan di PTUN. Tetapi, dalam kasus mutakhir muncul polemik ketika DKPP secara institusional memiliki pendirian dan persepsi berbeda. DKPP bersikukuh bahwa putusannya bersifat ‘final dan mengikat’ yang disinonimkan tidak dapat dikoreksinya putusan DKPP oleh lembaga peradilan, khususnya PTUN. Oleh karena itu, tulisan ini dibuat untuk mengkaji bagaimana konsepsi dan konstruksi pengaturan sifat ‘final dan mengikat’ dalam skema putusan DKPP serta bagaimana putusan DKPP memenuhi kriteria sebagai KTUN yang dapat menjadi objek gugatan di PTUN yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yakni pendekatan berdasarkan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan serta literatur yang terkait dengan tema tulisan.
References
Assiddiqie, Jimly. Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Bisariyadi, dkk., Laporan Hasil Penelitian; Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, 2016.
Hidayat Pratama Putra, “Penilaian Terhadap Batal Atau Tidak Sahnya Suatu Keputusan Dan/Atau Tindakan Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Hukum Peratun Vol. 3 No. 1 Februari 2020 : 35-50.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Depok, PT RajaGrafindo Persada, 2014).
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I (Jakarta: Pustaka Harapan, 1993).
Muhammad Amin Putra “Keputusan Tata Usaha Negara Yang Berpotensi Menimbulkan Akibat Hukum Sebagai Objek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negaraâ€, Jurnal Hukum Peratun Vol. 3 No. 1 Februari 2020 : 1-18
M. Lutfi Chakim, “Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etikâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni 2014.
Ramlan dalam DKPP RI, Reformulasi Sistem Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, (Jakarta: DKPP RI, 2016).
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, Cetakan Keempat 2015)
Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1986. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Putusan Pengadilan
Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013.
Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Putusan Nomor 115/PHPU.D-XII/2013.
Putusan Kasasi Nomor 361 K/TUN/2015
Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT
Website
Putusan-Nomor-317-Tahun-2019-KPU-RI-dan-KPU-Prov-Kalimantan-Barat.pdf (dkpp.go.id)
Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting - Rumah Pemilu
Http://Www.Jimly.Com/Makalah/Namafile/120/Pengenalan_Dkpp.Pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nofan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.