PARADIGMA UNDANG–UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN) BERSIFAT FIKTIF POSITIF

Authors

  • Fajri Kurniawan Padang, West Sumatera Indonesia
  • Shally Mahdayatul Hasanah Padang, West Sumatera
  • M. Naufal Al-Hadi Kasuma Padang, West Sumatera

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.612023.89-108

Abstract

Perubahan hukum melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah ketentuan keputusan fiktif positif yang terdapat di dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan Statutory Approach dan conceptual Approach. Tulisan ini menggunakan metode yuridis-normatif yakni pendekatan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan, serta literatur yang terkait dengan tulisan.Dalam tulisan ini ditemukan bahwa perubahan terkait keputusan yang bersifat fiktif positif terdapat dalam 2 hal, yaitu: memperpendek jangka waktu serta menghilangkan peranan pengadilan tata usaha negara pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

References

A. Buku
Abdullah, Rozali. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Basah, Sjachran. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Peradilan Administrasi Negara Republik Indonesia. Bandung: Alumni Bandung, 2010
C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Jakarta: Alumni, 1994
Fachruddin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni Bandung, 2004
Hadjon Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015
_______________ et.al. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2012
Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi dan Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2016

B. Jurnal
Arniti Ni Komang Ayu, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Luh Putu Suryani, 2019, “Penyelesaian Permohonan Fiktif Positif untuk Mendapatkan Keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 2
Aschari M dan Fransisca Romana Harjiyatni, 2017, ”Kajian Tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif”, Jurnal Kajian Hukum, Vol. 2 No. 1
Irvansyah Andika Risqi, 2022, “Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal APHTN-HAN, Vol. 1, No. 2
Nainggolan Indra Lorenly, 2020, “Peninjauan Kembali Permohonan Fiktif Positif Kajian Putusan Nomor 175 PK/TUN/2016”, Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 2
Norra Azza Azka, 2020, “Pertentangan Norma Fiktif Negatif dan Fiktif Positif Serta Kontekstualisasinya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Hukum Peratun, Vol.3, No.2
Panjaitan Bernat, 2015, “Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)”, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 3, No. 2
Simanjuntak Enrico, 2018, “Prospek Prinsip Fiktif Positif dalam Menunjang Kemudahan Berusaha di Indonesia” Jurnal Rechtsvinding Vol. 7, No. 2
Wulandari Desy, 2015 “Pengujian Keputusan Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara,” Lex Renaissance, Vol 5, No.1
Yuniza Mailinda Eka, Melodia Puji Inggarwati, 2021, “Peluang dan Tantangan Penerapan Keputusan Fiktif Positif Setelah Undang-Undang Cipta Kerja Diundangkan”, Jurnal De Jure Vol. 13 No. 2

C. Peraturan Perundang-Undangan, Kebijakan, dan Putusan Pengadilan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Tentang Perubahan Kedua Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Putusan MK Nomor 77/PUU-XV/2017
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan

D. Internet
Dian Agung Wicaksono, dkk, Quo Vadis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penerimaan Permohonan Fiktif Positif Pasca Penataan Regulasi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/viewFile/715/274, diakses 29 Desember 2022, pukul 23.00 wib
Surya Mukti Pratama, Pengaturan Baru Keputusan Fiktif Positif Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan Kaitannya Dengan Kompetensi PTUN, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/PENGATURAN%20BARU%20KEPUTUSAN%20FIKTIF%20POSITIF%20.pdf, diakses 19 Desember 2022, jam 09.34 WIB

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Kurniawan, Fajri, Shally Mahdayatul Hasanah, and M. Naufal Al-Hadi Kasuma. “PARADIGMA UNDANG–UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN) BERSIFAT FIKTIF POSITIF”. Jurnal Hukum Peratun 6, no. 1 (February 28, 2023): 89–108. Accessed January 14, 2026. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/224.

Issue

Section

Articles