DISKURSUS PERGESERAN KONSEP DISKRESI PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN PENGUJIANNYA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Dzikry Gaosul Ashfiya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.612023.57-88

Abstract

Dalam diskursus kajian Hukum Administrasi Negara, dikenal adanya diskresi sebagai kewenangan bebas pejabat administrasi negara untuk bertindak tanpa harus sepenuhnya terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), secara normatif telah menjadi basis legalitas pengaturan diskresi di Indonesia, yang kemudian mengalami perubahan dan pergeseran konsep seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Sebagai penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, secara garis besar artikel ini bertujuan untuk mendiskursuskan pergeseran konsep diskresi tersebut, dengan terlebih dahulu melihat bagaimana konsep dan problematika pengaturan diskresi dalam UUAP dan UUCK, untuk selanjutnya merumuskan gagasan pemaknaan ulang terhadap diskresi pasca UUCK dalam tali temali dengan mekanisme pengujiannya pada Peradilan Tata Usaha Negara. Artikel ini menemukan kekeliruan konseptual dalam pengaturan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang yang secara sekuensial melahirkan problematika pengaturan kewenangan diskresi, mengingat penyalahgunaan diskresi adalah penyalahgunaan wewenang. Selain itu, kekeliruan konseptual juga ditemukan dalam UUCK seiring dengan dihapuskannya syarat penggunaan diskresi yang semula tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dengan pemaknaan ulang, diketahui bahwa Keputusan dan/atau Tindakan sebagai produk diskresi pejabat pemerintahan sejatinya tetap terikat pada ketentuan Pasal 52 UUAP tentang syarat sahnya suatu Keputusan dan/atau Tindakan sehingga tetap harus berdasar dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

References

1. Buku
A.M. Donner, Nederlands Bestuursrecht (Algemeen Deel), Samsom H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1987.
Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Kencana, 2014).
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru, 1990).
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Diadit Media, 2009).
Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1992).
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku 1, (Jakarta: Sinar Harapan, 1993).
M. Nata Saputra, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali, 1998).
Muchsan, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011).
Philipus M. Hadjon, et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015).
Ridwan HR, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, (Yogyakarta: FH UII Press, 2014).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, (Depok: Rajawali Pers, 2018).
Ridwan HR, Persinggungan Antar Bidang Hukum dalam Perkara Korupsi, (Yogyakarta: FH UII Press, 2014).
S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994).
S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1987).
S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara I, (Yogyakarta: FH UII Press, 2012).
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1989).
Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara, (Bandung: Alumni, 1992).
Supandi, Kewenangan Diskresi Pemerintah dalam Sistem Hukum Indonesia, dalam Subur, dkk. (Editor), Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer, (Yogyakarta: Genta Press, 2014).
Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Keni Media, 2012).

2. Jurnal
Agus Budi Susilo, “Makna dan Kriteria Diskresi Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Publik Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1, (Maret 2015).
Albertjan Tollenaar, “Soft Law and Policy Rules in the Netherlands’”, Netherlands’ Administrative Law Library 1, (2012).
Arfan Faiz Muhlizi, “Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 1, Nomor 1, (Januari-April 2012).
Budi Suhariyanto, “Persinggungan Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan Diskresi Antara Pengadilan TUN dan Pengadilan Tipikor”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 2, (Juli 2018).
Enrico Parulian Simanjuntak, “Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 2, (Juli 2018).
Enrico Simanjuntak, “Urgensi Harmonisasi Hukum Di Bidang Penanggulangan Maladministrasi Berupa Penyalahgunaan Wewenang (Sebuah Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016)”, Jurnal Hukum Peratun, Volume 1 Nomor 1, (Februari 2018).
Henny Juliani, “Akibat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Administrasi Pejababat Pemerintahan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara”, Administrative Law and Governance Journal, Volume 2 Issue 4, (November 2019).
Julista Mustamu, “Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Volume 17 Nomor 2, (April-Juni 2011).
Nur Kumalaningdyah, “Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Nomor 3 Volume 26, (September 2019).
Ridwan, “Diskresi (Freies Ermessen) oleh Pejabat Pemerintah: Rambu Hukum, Alat Ukur Keabsahan, dan Kecermatan dalam Penggunaannya”, Jurnal Media Hukum, Volume 16 Nomor 3, (Desember 2009).
Sri Nurhari Susanto, “Larangan Ultra Vires (Exces De Pouvoir) dalam Tindakan Pemerintahan (Studi Komparasi Konsep Antara Sistem Hukum Anglo Saxon Dan Sistem Hukum Kontinental)”, Administrative Law and Governance Journal, Volume 3 Issue 2, (June 2020).

3. Disertasi/Tesis/Makalah
Marcus Lukman, “Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional”, (Disertasi), Universitas Padjadjaran, Bandung, 1996.
Philipus M. Hadjon, “Konsep Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, (Makalah), disampaikan pada Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Hotel Garden Palace, 5 Juni 2015.
Philipus M. Hadjon, “Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014”, (Makalah), disampaikan pada Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Hotel Garden Palace, 5 Juni 2015.
Tatiek Sri Djatmiati, “Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia”, (Disertasi), Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2004.
Tri Cahya Indra Permana, “Pengujian Keputusan Diskresi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara”, (Tesis), Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Yosran, “Perlindungan Hukum Pejabat Pemerintahan pada Badan Peradilan Tata Usaha Negara terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang”, (Ringkasan Disertasi), Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 2017.

4. Internet
Naskah Akademis (R)UU Cipta Kerja, https://uu-ciptakerja.go.id/naskah-akademis-ruu-tentang-cipta-kerja/ diakses pada 30 Juni 2022.

5. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1986. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344.
Indonesia. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380.
Indonesia. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079.
Indonesia. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2008. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899.
Indonesia. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Indonesia. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Ashfiya, Dzikry Gaosul. “DISKURSUS PERGESERAN KONSEP DISKRESI PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN PENGUJIANNYA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA”. Jurnal Hukum Peratun 6, no. 1 (February 28, 2023): 57–88. Accessed October 1, 2025. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/223.

Issue

Section

Articles