WEWENANG BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) MENGHITUNG KERUGIAN KEUANGAN NEGARA / THE AUTHORITY OF FINANCIAL AND DEVELOPMENT MONITORING AGENCY IN AUDITING THE STATE FINANCIAL LOSSES

Authors

  • TRI CAHYA INDRA PERMANA Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.112018.%25p

Abstract

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangan BPKP untuk menghitung atau mengaudit kerugian keuangan negara tetap ada. Adapun kewenangan BPKP yang tidak diperbolehkan adalah men-declare atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Hal tersebut sesuai dengan beberapa putusan badan peradilan, baik putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

With the enactment of Supreme Court Letter Number 4 Year 2016 who said that the authorized agency in declaring the state financial losses is BPK (Financial Examiners Board), Authorization of BPKP (Financial and Developmen Monitoring Agency) in auditing/counting state financial losses still exist. This is in accordance with some of court decisions such as constitutional court and both criminal court and administrative court.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Inpres Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan rakyat

Putusan Badan Peradilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 231/G/2012/PTUN.JKT tanggal 1 Mei 2013

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 167/B/2013/PT.TUN.JKT

Putusan PTUN Surabaya Nomor : 160/G/2013/PTUN.SBY tanggal 20 Februari 2014

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 263 K/TUN/2014 tanggal 21 Juli 2014

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 129/B/2014/PT.TUN.SBY tanggal 3 September 2014

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 236 PK/PID.SUS/2014 tanggal 12 Mei 2015

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 75/PK/TUN/2015 Tanggal 13 Oktober 2015

Putusan PTUN Jakarta Nomor : 111/G/2014/PTUN.JKT tanggal 6 Januari 2015

Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor : 83/B/2015/PT.TUN.JKT tanggal 11 Mei 2015

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/TUN/2015 tanggal 22 Desember 2015

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 18/G/2017/PTUN.JKT tanggal 9 Mei 2017

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 219/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 4 Oktober 2017

Downloads

Published

2018-04-24

How to Cite

PERMANA, TRI CAHYA INDRA. “WEWENANG BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) MENGHITUNG KERUGIAN KEUANGAN NEGARA THE AUTHORITY OF FINANCIAL AND DEVELOPMENT MONITORING AGENCY IN AUDITING THE STATE FINANCIAL LOSSES”. Jurnal Hukum Peratun 1, no. 1 (April 24, 2018): 101–118. Accessed May 18, 2025. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/22.

Issue

Section

Articles