KONSTRUKSI MAKNA IZIN SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN VERSUS KEBIJAKAN KEMUDAHAN INVESTASI DI PROVINSI LAMPUNG / MEANING CONSTRUCTION OF LICENSE AS THE CONTROL INSTRUMENT VERSUS THE EASE INVESTMENT POLICY IN LAMPUNG PROVINCE
DOI:
https://doi.org/10.25216/peratun.112018.%25pAbstract
Izin merupakan instrumen yang paling sering digunakan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu fungsi izin adalah sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan pemerintah bagi masyarakat, termasuk dunia usaha. Isu paling penting bagi dunia adalah kemudahan perizinan usaha, termasuk dalam hal investasi dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah. Semakin mudah prosedur perizinan, maka persepsi investor terhadap iklim investasi semakin baik, namun secara teori, maka fungsi pengendalian izin akan semakin longgar. Penelitian ini hendak membahas tentang paradoksal antara penyederhanaan perizinan yang berlangsung di Provinsi Lampung dengan semakin longgarnya fungsi pengawasan izin. Pembahasan dalam penelitian ini akan dibedah dengan menggunakan metodologi penelitian hukum yang bercorak normologis, sehingga hukum dipahami sebagai seperangkat norma peraturan tertulis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perizinan investasi sebagai bahan hukum. Hasil penelitian akan diupayakan untuk mengonstruksi pemaknaan penyederhanaan izin yang tidak menghilangkan fungsinya sebagai instrumen pengendalian. Penyederhanaan perizinan dimaknai sebagai pemangkasan rantai birokrasi, bukan pengurangan fungsi izin sebagai instrumen pengendalian.
License is the instrument which is the most often used by the government in the administration. One of the functions of the permit is as an instrumen of control and supervision of the government for the community, including the business world. The most important issue for the world is the ease of business licensing, including in terms of investment with the implementation of one-stop service (PTSP) in the region. The easier the licensing procedure, the investor perceptions of the investment climate the better, but in theory, the permission control function will be looser. This research is about to discuss about the paradox between simplification of licensing which take place in Lampung Province with increasingly control function of permit supervision. The discussion in this study will be dissected by using legal research methodology that is patterned norm, so that law is understood as a set of norms of written regulation. The approach used is the approach of legislation applicable in the field of investment licensing as legal material. The results of the research will be attempted to construct the meaning of simplification of license which does not eliminate its function as control instrument. The simplification of licensing is interpreted as the cutting of the bureaucratic chain, not the reduction of the function of the license as a control instrument.
References
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Aminuddin Ilmar, Teori Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2000
Brian Z. Tamanaha, Beyond the Formalist-Realist Divide, Priceton University Press, 2010
Erlyn Indarti, Pedoman Penyusunan Tulisan Ilmiah, Program Doktor Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2001
Helmi, Hukum Perzinan Lingkungan Hidup, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
I Made Arya Utama, Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan (Studi Terhadap Pemerintahan di Wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Bali), Disertasi, Program Pascasarjana Unpad, Bandung, 2006
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Rosda Karya Remaja, Bandung, 2007
Nina-Louisa Arold, The Legal Culture Of The European Court of Human Rights, Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2007
Norman K. Denzin dan Yvonna S. Lincoln, The Sage Handbook of Qualitiative Researh Third Edition, London: Sage Publication Ltd, 2005
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridiko, 1993
Pudyamoko Sri, Perizinan, Jakarta: Grasindo, 2009
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Utomo, Bandung, 2009
Siahaan N.H.T., Hukum Lingkungan, Jakarta: Pancuran Alam, 2009
United Nation, 2014, “The State of the Global Partnership for Development MDG Gap Task Force Report 2014â€, New York: United Nation
United Nation, 2015, “Summary by the President of the Economic and Social Council of the special high-level meeting of the Council with the World Bank, the International Monetary Fund, the World Trade Organization and the United Nations Conference on Trade and Development (New York, 20 and 21 April 2015)â€
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung