IMPLEMENTASI PRINSIP NON-RETROAKTIF DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG HAK UJI MATERIL DITINJAU DARI ASPEK KEADILAN, KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Ikhbal Gusri Mahkamah Agung

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.612023.1-34

Keywords:

Supreme Court, Judicial Review, Right to Material Test, legal purposes

Abstract

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, bersanding dengan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga peradilan, MA memiliki kewenangan yang dimandatkan langsung oleh konstitusi. Salah satu kewenangan tersebut adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang diberikan oleh Pasal 24A UUD 1945. Hak uji materil merupakan nama lain dari kewenangan menguji peraturan MA yang dicantumkan dalam Peraturan Mahkamah Agung. Jika ditelisik, istilah Hak Uji Materil muncul pertama kali pada tahun 1993 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 yang kemudian digantikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 dan terakhir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011. Pada dasarnya pengaturan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2004 dan 2011 tidak jauh berbeda. Satu-satunya perbedaan dapat ditemukan pada Bab II Tata Cara Pengajuan Pemohon Keberatan yaitu mengenai tenggang waktu mengajukan permohonan keberatan. Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pada Perma Nomor 1 Tahun 2011, ketentuan tersebut dihapuskan sehngga secara tekstual tidak ada lagi tenggang waktu untuk mengajukan permohonan hak uji materil atas suatu peraturan perundang-undangan. Penghapusan batas waktu pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dalam perkara hak uji materil menjadi angin segar. Dengan penghapusan batas waktu tersebut masyarakat yang dirugikan akibat pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan masih mempunyai ruang untuk memperjuangkan hak-haknya di lembaga peradilan. Dalam implementasinya, terdapat persoalan perbedaan sikap dalam putusan Mahkamah Agung terkait hukum acara yang digunakan dalam menguji peraturan perundang-undangan yang terbit sebelum Perma Nomor 1 Tahun 2011 namun diuji setelah Perma Nomor 1 Tahun 2011 ditetapkan. Tulisan ini dibuat untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung dalam perkara hak uji materil ditinjau dari aspek tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan  pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Berkaitan dengan permasalahan tersebut dalam tulisan ini ditemukan bahwa terdapat 2 model putusan Mahkamah Agung dalam memutus perkara hak uji materil, yaitu putusan dengan 57 putusan menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2011 dan 4 putusan lainnya menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2004. Dari data tersebut, ditemukan fakta Mahkamah Agung bahwa Mahkamah Agung lebih dominan menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2011 yang menghapus ketentuan tenggang waktu pengujian hak uji materil. Hal tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengedepankan tujuan keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara.

References

Ahmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta : Kencana. 2012.

Hans Nawiasky, Allgemeine Rechtslehre als System der rechlichten Grundbegriffe, Cetakan Kedua. Ensiedenln/Zurich/koln:Benziger. 1948.

King Faisal Sulaiman. Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Yogyakarta : UII Press, 2017.

Moh. Taufik Makarao. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta : PT Rineka Cipra. 2004.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Kewenangan Uji Materil Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang (Kajian tentang Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005-2011. Jakarta : Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. 2013.

Zainal Arifin Hoesein. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Malang : Setara Press. 2016.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.

Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materil.

Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil.

Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 11P/HUM/2011.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 17P/HUM/2011.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 19P/HUM/2011.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2011.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 32P/HUM/2011.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 39P/HUM/2011.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 47P/HUM/2011.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 8P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 12P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 14P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 16P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 18P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 29P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 30P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 32P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 39P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 41P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 45P/HUM/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3P/HUM/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 9P/HUM/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 12P/HUM/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 14P/HUM/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 16P/HUM/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 25P/HUM/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 26P/HUM/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 9P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 10P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 21P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 35P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 41P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 45P/HUM/2014..

Putusan Mahkamah Agung Nomor 52P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 55P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 60P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 65P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 76P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 78P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 79P/HUM/2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 5P/HUM/2015.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 6P/HUM/2015.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2015.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 17P/HUM/2015.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 38P/HUM/2015.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P/HUM/2015,

Putusan Mahkamah Agung Nomor 6P/HUM/2016.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 13P/HUM/2016.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2P/HUM/2017.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 14P/HUM/2017.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2017.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 61P/HUM/2017.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2018.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2018.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 21P/HUM/2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-II/2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIII/2015.

https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi diakses pada 1 Juni 2022.

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Gusri, Ikhbal. “IMPLEMENTASI PRINSIP NON-RETROAKTIF DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG HAK UJI MATERIL DITINJAU DARI ASPEK KEADILAN, KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM”. Jurnal Hukum Peratun 6, no. 1 (February 28, 2023): 1–34. Accessed June 19, 2025. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/208.

Issue

Section

Articles