OPTIMALISASI KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMERINTAH (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)

Authors

  • Abdhy Siagian KOMBAD JUSTITIA
  • Rozin Falih Alify
  • Abdhy Walid Siagian
  • Muhammad Syammakh Daffa Alghazali

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.612023.35-56

Keywords:

Pengadilan Tata Usaha Negara, Perbuatan Melawan Hukum, Onrechtmatige Overheidsdaad

Abstract

Dalam konstitusi Indonesia pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bahwa, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan tata usaha negara (PTUN) merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang memiliki tugas serta wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Dalam hal menangani kasus mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Badan dan/oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) selama ini diadili pada peradilan umum secara perdata. Namun terjadi pergeseran paradigma pada kompetensi absolut PTUN sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mana pada tertuang pada Diktum E bagian Kamar Tata Usaha Negara butir 1 huruf b Surat Edaran MA RI No. 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa PTUN berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, yaitu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan) atau onrechtmatige overheidsdaad. Lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 kembali dipertegas mengenai kewenangan PTUN dalam menangani kasus Onrechtmatige Overheidsdaad. Namun pada prakteknya masih ada beberapa perkara Onrechtmatige Overheidsdaad yang diadili pada peradilan umum yang mana membuktikan bahwa peradilan umum masih menganggap mengadili perkara Onrechtmatige Overheidsdaad masih merupakan kewenangannya. 

References

Buku
Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

______________. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.

Basah, Sjachran. Hukum Acara Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi, Rajawali Press, Jakarta, 1989.

Christopher Pollitt dan Hilkka Summa, Comparative and International Administration, Reflexive Watchdog? Blackwell Publishers Ltd, America, 1997.

Harahap M. Yahya dalam terence Ingman, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Huda, Miftachul, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Kranenburg, R. dan W.G. Vegting, 1958. Inleiding in Het Nederland Administratief Recht, terjemahan Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, Hlm. 199. Dalam I Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum, Setara Press dan Anggota IKAPI, Malang, 2015

Lotulung, Paulus Efendi, Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), Salemba Humanika, Jakarta, 2013.

Marbun, S.F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2011.

______. Peradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2003.

Martitah, Arif Hidayat dan Aziz W. Nugroho, PTUN Dalam Optik Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, BPFH UNNES, Semarang, 2018.
Mustafa, Delly, Birokrasi Pemerintahan, Alfabeta, Bandung, 2013.
Nugraha, Safri, et.al., Hukum Administrasi Negara, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2007.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2013.

Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2014.

Saleh, K. Wantjik, Kehakiman dan Peradilan, Simbur Cahaya, Jakarta, 1976.

Seerden, Rene dan Stroink. F Administrative Law of the European Union, its Member States and the United States, A Comparative Analysis. Antwerpen: Oxford, 2007.

Subekti, Hukum Acara perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977.

Sugiarto, Umar said, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Malang, 2012.
Tjakranegara, R Soegijatno, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Tjandra, W. Riawan, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

H. Yodi Martono Wahyunadi, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, https://ptunjakarta.go.id/wpcontent/uploads/file/berita/daftar_artikel/Kompetensi%20Pengadilan%20Tata%20Usaha%20Negara%20Dalam%20Sistem%20Peradilan%20Di%20Indonesia.pdf, hlm. 3.
R.M. Sudikno Mertokusumo, “Sistem Peradilan di Indonesia”, Jurnal hukum, No. 9 Vol. 4 Tahun 1997.
Yodi Martono Wahyunadi, Kapabilitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sistem Peradilan di Indonesia, artikel website PTUN Jakarta.

Randy Ferdiansyah, Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, http://hukum-indo.com/2011/11/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum.html, diakses tanggal 16 Juli 2022

Sonny Pungus, Teori Tujuan Hukum, http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuan-hukum-gustav-radbruch-dan.html, diakses pada tanggal 16 Juli 2022

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Siagian, Abdhy, Rozin Falih Alify, Abdhy Walid Siagian, and Muhammad Syammakh Daffa Alghazali. “OPTIMALISASI KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMERINTAH (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)”. Jurnal Hukum Peratun 6, no. 1 (February 28, 2023): 35–56. Accessed January 14, 2026. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/207.

Issue

Section

Articles