AUTONOMY OF FINANCIAL MANAGEMENT AT STATE COLLEGE WITH LEGAL ENTITY

Authors

  • Ryan Surya Pradhana Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.422021.171-190

Keywords:

State College with Legal Entity, Autonomy, Financial Management

Abstract

After promulgation of The Law of Republic Indonesia No. 12 Year 2012 on Higher Education, State College with Legal Entity (PTN-BH) has an authority to conduct its own institutional management which is not only academic autonomy, but also non-academic autonomy too, where that financial management autonomy is included. For this reason, this paper was made in order to examine the extent of financial management autonomy in PTN-BH. The writing method used in this research is a normative juridical approach using a statutory approach and a conceptual approach. This paper uses the legal-normative method, namely an approach based on legal materials by examining concepts, theories, legal principles, and legislation, as well as literature related to writing. It is found in this writing that the PTN-BH’s autonomy of financial management is distributed by delegation authority scheme based on PTN-BH statute. One of critical point from the regulation is the separation of PTN-BH’s wealth of the country’s wealth which is cause a genuine legal concequences on various aspect.

References

A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4965
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5500

B. Buku dan Jurnal
Bimasakti, Muhammad Adiguna. “Penyelesaian Sengketa di Ombudsman dan di Pengadilan Mengenai Ganti Kerugian dalam Pelayanan Publik". Jurnal Hukum Peratun Vol. 2 No. 2 (2019), DOI: https://doi.org//10.25216/peratun.222019.213-234.
Diyanto, Chafid dkk, "Kebijakan Otonomi Perguruan Tinggi Indonesia: Antara Privatisasi dan Komersialisasi". Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 14 No. 1 (2021), DOI: 10.24042/ijpmi.v14i1.7574.
Kusuma, Muhammad Noor Halim Perdana, dan Muhammad Adiguna Bimasakti. Panduan Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara dan Persidangan Elektronik (E-Litigasi). Jakarta: Prenada Media, 2020.
Lasambouw, Carolina Magdalena. "Analisis Kebijakan Tentang Otonomi Perguruan Tinggi dalam Bentuk Badan Hukum Pendidikan". Jurnal Sigma-Mu Vol. 5 No. 2 (2013).
Mizamil “Status UI sebagai BHMN ditinjau dari Keuangan Publik”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36 No. 3 (2006).
Pradhana, Ryan Surya. “Wewenang Kepala Daerah dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah”. Jurnal Hukum Peratun Vol. 2 No. 2 (2019).
Silalahi, Udin, Kajian Seputar Problematika Keuangan Negara, Aset Negara, dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia bersama Azza Grafika, Jakarta. 2013.
Solihin, Muhammad. "Kapitalisme Pendidikan (Analisis Dampaknya Terhadap Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa)", Jurnal Nur El-Islam, Vol. 2 No. 2 (2015).
Wahjuono, Tulus. “Prospek Pembentukan Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan Pengaruhnya Terhadap Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional", Jurnal Ilmiah.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Vol. 15, No. 1.

C. Website
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan%20Perkara%20Nomor11-14-21-126%20-136PUU-VII-2009.pdf,
http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20120714/alasan-menolak-uu-perguruan-tinggi.html

D. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14-11-21-126-136/PUU/VII tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Pradhana, Ryan Surya. “AUTONOMY OF FINANCIAL MANAGEMENT AT STATE COLLEGE WITH LEGAL ENTITY”. Jurnal Hukum Peratun 4, no. 2 (August 31, 2021): 171–190. Accessed January 31, 2025. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/186.

Issue

Section

Articles