Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018
DOI:
https://doi.org/10.25216/peratun.212019.75-97Keywords:
Mantan Koruptor, pencalonan, legislatifAbstract
KPU telah mengeluarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan sudah disahkan oleh
Kemenkunham. Namun lahirnya PKPU ini tidak berjalan mulus khusunya terkait
mantan koruptor tidak boleh mencalonkan menjadi legislatif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) huruf d. Adanya kedua pasal tersebut secara jelas dan tegas menghilangkan hak Pemohon dalam memajukan dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Akhirnya tanggal 13 September 2018 Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusannya dan dalam putusannya membatalkan kedua pasal tersebut dengan alasan Mahkamah Agung menyatakan bahwa peraturan dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Permasalahan yang dianalisis yaitu Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No 46P/Hum/2018 memperbolehkan mantan koruptor mencalonkan menjadi legislatif. Bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d dan Lampiran Model B.3 yang mengatur tentang hak politik warga Negara, merupakan norma hukum baru yang tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa mantan terpidana korupsi harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
References
Daftar Pustaka
Buku :
Achmad Ali, 1993, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta:
Chandra Pratama, h. 84
Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif,
Jakarta: Sinar Grafika, h. 21
Ibnu Tricahyo, 2009, Reformasi Pemilu Menuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal,
Malang: In-TRANS Publising, h. 2
Jimly Asshiddiqie, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, h. 414
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:
PSHTN FHUI,, h. 328
Lukman Hakim, 2010, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia, Malang: Setara Press,
h. 26
Made Sadhi Astuti, 1997, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana,
Malang: IKIP Malang, h. 87
Muhamad Erwin, 2016, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum
indonesia (Dalam dimensi Ide dan Aplikasi), Jakarta: Rajawali Press, h. 372
Pontang Moerad, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara
Pidana, Bandung: Alumni, h. 81
Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, h.
Utrecht, 1983, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ichtiar, h. 248
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 2000, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni, h.6
Internet :
Muh. Hafiz, Makalah Hukum Tata Negara "Bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan Pemerintahan Demokrasi di Indonesia",
http://hafizbageaa.blogspot.com/2016/06/makalah-htn-peranan-kpu-dalam.html,
Diunduh 24 September 2018