Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018

Authors

  • Abid Zamzami Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Isdiana Kusuma Ayu Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.25216/peratun.212019.75-97

Keywords:

Mantan Koruptor, pencalonan, legislatif

Abstract

KPU telah mengeluarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan sudah disahkan oleh
Kemenkunham. Namun lahirnya PKPU ini tidak berjalan mulus khusunya terkait
mantan koruptor tidak boleh mencalonkan menjadi legislatif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) huruf d. Adanya kedua pasal tersebut secara jelas dan tegas menghilangkan hak Pemohon dalam memajukan dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Akhirnya tanggal 13 September 2018 Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusannya dan dalam putusannya membatalkan kedua pasal tersebut dengan alasan Mahkamah Agung menyatakan bahwa peraturan dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Permasalahan yang dianalisis yaitu Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No 46P/Hum/2018 memperbolehkan mantan koruptor mencalonkan menjadi legislatif. Bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d dan Lampiran Model B.3 yang mengatur tentang hak politik warga Negara, merupakan norma hukum baru yang tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa mantan terpidana korupsi harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

References

Daftar Pustaka

Buku :

Achmad Ali, 1993, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta:

Chandra Pratama, h. 84

Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif,

Jakarta: Sinar Grafika, h. 21

Ibnu Tricahyo, 2009, Reformasi Pemilu Menuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal,

Malang: In-TRANS Publising, h. 2

Jimly Asshiddiqie, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo

Persada, h. 414

Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:

PSHTN FHUI,, h. 328

Lukman Hakim, 2010, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia, Malang: Setara Press,

h. 26

Made Sadhi Astuti, 1997, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana,

Malang: IKIP Malang, h. 87

Muhamad Erwin, 2016, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum

indonesia (Dalam dimensi Ide dan Aplikasi), Jakarta: Rajawali Press, h. 372

Pontang Moerad, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara

Pidana, Bandung: Alumni, h. 81

Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, h.

Utrecht, 1983, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ichtiar, h. 248

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 2000, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni, h.6

Internet :

Muh. Hafiz, Makalah Hukum Tata Negara "Bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan Pemerintahan Demokrasi di Indonesia",

http://hafizbageaa.blogspot.com/2016/06/makalah-htn-peranan-kpu-dalam.html,

Diunduh 24 September 2018

Downloads

Published

2019-12-03

How to Cite

Zamzami, Abid, and Isdiana Kusuma Ayu. “Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No. 46 P HUM 2018”. Jurnal Hukum Peratun 2, no. 1 (December 3, 2019): 75–97. Accessed January 31, 2025. http://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/133.

Issue

Section

Articles