Return to Article Details
Kedudukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama (Jo. Pasal 51 ayat 3 UU 5/1986) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan
Download
Download PDF