Modifikasi Hukum oleh Mahkamah Agung Melalui Pengaturan Upaya Adminitratif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.25216/peratun.212019.12-32Keywords:
Upaya Administratif, badan/pejabat adminitrasi pemerintahan, gugatan, peradilan tata usaha negara, kodifikasi dan modifikasiAbstract
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (Perma 6/2018) telah mengubah prosedur penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan, dimana sebelum adanya Perma 6/2018 tersebut Upaya Administratif merupakan syarat mengajukan gugatan ke Peradilan TUN hanya diwajibkan apabila telah ditentukan oleh aturan dasarnya. Namun sejak
adanya Perma 6/2018 maka Upaya Administratif menjadi syarat yang mutlak harus dipenuhi terlebih dahulu oleh warga masyarakat sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan TUN. Dengan adanya kewajiban menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan, maka badan/pejabat pemerintahan harus siap menghadapi semakin banyaknya permohonan Upaya Administratif yang diajukan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu Keputusan/Tindakan Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, Perma 6/2018 merupakan peraturan yang bersifat modifikasi, yang mengubah norma hukum yang berlaku dan/atau mengubah hubungan-hubungan sosial sebelumnya. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian hukum dengan isu utama berupa modifikasi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui pengaturan upaya administratif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Hasil penelitian ini antara lain perlunya mendorong efektivitas Upaya administratif sebagai mekanisme penyelesai utama dalam penyelesaian sengketa antara warga masyarakat dengan pemerintah agar terwujud kerukunan dan harmoni. Untuk itu, badan/pejabat pemerintahan agar segera membuat pengaturan tentang upaya administratif, yang setidaknya meliputi dua hal: (1) badan/pejabat yang berwenang menyelesaikan upaya administratif, dan (2) hukum acara penyelesaian upaya administratifnya.Â
References
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Literatur:
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku
I dan Buku II, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2004.
N.E. Algra en H.R.W. Gokkel, Fockema Andreae, Juridisch Woordenboek, vijfde druk,
Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1985.
J.J. H. Bruggink, 1999. Refleksi Tentang Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti.
Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan,
Yogyakarta, Kanisius, 2007.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu,
Phillipus M. Hadjon (ed.), Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gadjah Mada
University Press, 1993.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011.
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia,
Yogyakarta, Liberty, 1997.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacarakan. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung,
Citra Aditya Bakti, 1989.
Sudarsono, Legal Issues Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Reformasi, Jakarta,
Kencana Prenada Media, 2019.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2006.
Internet:
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, https://kbbi.web.id/
Shidarta,https://business-law.binus.ac.id/2018/04/23/kodifikasi-atau-modifikasi/
Sony Maulana Sikumbang, dkk., http://repository.ut.ac.id/4111/1/HKUM4403-M1.pdf