(1)
Mawardi, I. Kedudukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama (Jo. Pasal 51 Ayat 3 UU 5 1986) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintahan. Peratun 2019, 2, 55-74.